Keputusan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV, untuk menggugat Pemerintah RI atas aturan penghiliran tambang merupakan keputusan keliru. Pemerintah RI berpeluang memenangi kembali gugatan arbitrase, seperti pada 2009 dalam kasus kewajiban divestasi NNT.