Sejak pekan kedua Desember 2014, Pemprov DKI menetapkan kebijakan larangan bagi sepeda motor melintas di beberapa ruas jalan utama di Jakarta. Sebagai tahap awal, larangan kendaraan roda dua itu diberlakukan di jalan Sudirman-Thamrin.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]