Beberapa hari lalu, pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengatur kegiatan ekspor timah, yakni Permendag No. 33/MDag/PER/5/2015. Aturan yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi