BISNIS INDONESIA (Seksi Utama) 25 Mei

Tarif PPh Badan Turun Maksimal 18%

Priyo Susilo
Senin, 25/05/2015 05:12 WIB
Pemerintah memastikan upaya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan tidak akan dilakukan tahun ini, meskipun wacana tersebut tetap terbuka dalam revisi UU PPh pada 2016 dengan penurunan paling besar jadi sekitar 18%.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top