Thomas Mola & Muhammad Avisena Senin, 26/10/2015 10:20 WIB
Beberapa waktu lalu, pelaku industri minuman malt meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau kembali Permendag No.6/2015. Perlukah regulasi minuman beralkohol atau minol direvisi?
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]