Thomas Mola & Muhammad Avisena Senin, 26/10/2015 10:20 WIB
Beberapa waktu lalu, pelaku industri minuman malt meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau kembali Permendag No.6/2015. Perlukah regulasi minuman beralkohol atau minol direvisi?
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]