Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Provinsi Riau, Erstanto Windio Lelono dengan menggesernya sebagai hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Ambon.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]