Permenkes Standar Pelayanan Farmasi Direvisi

KASUS VAKSIN PALSU
Nindya Aldila & Dewi Zuhriyah
Jum'at, 15/07/2016 13:08 WIB
Komisi IX DPR meminta Menteri Kesehatan merevisi Permenkes No. 58/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit yang dinilai membelenggu tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top