Nindya Aldila & Dewi Zuhriyah Jum'at, 15/07/2016 13:08 WIB
Komisi IX DPR meminta Menteri Kesehatan merevisi Permenkes No. 58/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit yang dinilai membelenggu tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2