Thomas Mola & Lili Sunardi Jum'at, 26/08/2016 11:13 WIB
Sejak dirilis pada akhir tahun lalu, peraturan pemerintah tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh asing dinilai tidak berdampak mendorong orang asing untuk memiliki properti di Tanah Air
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]