Lebih dari satu tahun setelah Otoritas Jasa Keuangan merevisi aturan tentang agen penjual reksa dana, belum juga ada kantor pos, minimarket, perusahaan asuransi, ataupun perusahaan dana pensiun yang mulai memasarkan produk investasi kolektif ini.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]