Operasional Lebih Longgar

ATURAN TRUK BARANG NATAL & TAHUN BARU
Demis Rizky Gosta & Yudi Supriyanto
Selasa, 06/12/2016 07:32 WIB
Tidak seperti tahun lalu, Kementerian Perhubungan memperlonggar aturan operasional angkutan barang di atas dua sumbu pada liburan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Aturan hanya ditetapkan untuk lima ruas jalan tol.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top