Tegar Arief & Muhammad Khadafi Kamis, 05/01/2017 11:14 WIB
Pihak kepolisian baru saja mengeluarkan beleid yang mengatur kenaikan tarif dalam menyusunan surat kendaraan bermotor. Sejumlah pihak menyambutnya dengan sedikit gusar. Salah satunya adalah pelaku industri kendaraan bermotor.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalur Alternatif Perlintasan Curah Kobokan Difungsikan