Pemerintah didesak untuk segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah.