Relaksasi Mineral & Dilema Pemerintah

Ferdy Hasiman*
Kamis, 12/01/2017 07:55 WIB
Pemerintahan Jokowi-JK kembali merelaksasi mineral, sejenis tembaga untuk mengamankan penerimana negara. Sementara mineral jenis lain, seperti nikel, bauksit dan mangan wajib dimurnikan melalui pembangunan smelter. Langkah relaksasi mineral tembaga dilakukan dengan cara merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Minerba. Melalui revisi PP terbesut, untuk mendapatkan relaksasi ekspor, kontrak karya wajib berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top