Lucky L. Leatemia & Sepudin Zuhri Senin, 16/01/2017 06:20 WIB
PT Freeport Indonesia sepakat mengakhiri rezim kontrak yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya, dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]