Stefanus Arief Setiaji & John A. Oktaveri Jum'at, 17/02/2017 11:00 WIB
Sejumlah calon kepala daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017 berpotensi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena selisih perbedaan suara yang tipis.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi