Fitri Sartina Dewi & Farodlilah Muqoddam Kamis, 23/02/2017 08:00 WIB
Investor asing harus siap-siap mengurangi porsi kepemilikan sahamnya di perusahaan asuransi setelah pemerintah akhirnya mengajukan rancangan PP sebagai turunan dari UU No.40/2014 tentang Perasuransian dan Perpres No. 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]