Beberapa bank sistemik mulai menyusun rencana penyelamatan diri atau recovery plan yang ditargetkan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir tahun ini. Adapun, peraturan terkait hal itu akan dirampungkan pada April 2017.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]