Deliana Pradhita Sari Jum'at, 24/03/2017 14:10 WIB
Tiga perusahaan asing secara bersama-sama mengajukan gugatan pailit kepada PT Multicon Indrajaya Terminal terkait dengan utang senilai US$50,32 juta atau sekitar Rp678,03 miliar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]