Edi Suwiknyo & Hadijah Alaydrus Selasa, 04/04/2017 07:44 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyisir 725 importir yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perpajakan. Selama kuartal pertama tahun ini, institusi itu sudah memblokir 674 perusahaan nakal yang terbukti melanggar ketentuan pajak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bisnis Indonesia Logistics Awards 2024 Mengangkat Tema Transformasi dan Inovasi Logistik Berkelanjutan