Pemerintah tetap berniat melakukan deregulasi terhadap peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi, meudahan berushaa, dan pelayanan publik kendati ada putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Zulkifli Hasan Tinjau Harga dan Pasokan Sembako di Pasar Bandarjo Ungaran Awal 2026