Kewenangan PGN Sesuai Perundangan

DUGAAN MONOPOLI HARGA GAS
David Eka Issetiabudi
Rabu, 12/04/2017 09:57 WIB
PT Perusahaan Gas Negara Tbk. menolak dugaan monopoli atau melanggar Pasal 17 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Penentuan harga gas telah sesuai wewenang pendelegasian lewat mekanisme perundangan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top