Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari pengacara tersangka bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan meminta panjadwalan ulang pada 26 April 2017. Dalam surat keterangan dari dokter, lanjutnya, Miryam disarankan untuk beristirahat pada 1819 April 2017.