Berbagai fakta kembali terkuak dalam persidangan gratifikasi yang diterima oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno pada Rabu (11/5). Usulan pelaksanaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing 6 diduga menyalahi instruksi.