PERUSAHAAN AIR MINUM

Pengusaha Minta Aturan Yang Lebih Baik

Yanita Petriella
Rabu, 17/05/2017 02:00 WIB
JAKARTA – Persatuan Perusahaan Air Minum di Indonesia meminta revisi Peraturan Presiden No. 29/2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum agar lebih berpihak kepada perusahaan daerah air minum.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top