JAKARTA — Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan bergerak cepat merespons perintah Presiden Joko Widodo agar revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, segera dituntaskan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]