Anggara Pernando & John A. Oktaveri Kamis, 08/06/2017 02:00 WIB
JAKARTA — DPR memutuskan untuk menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah partai politik yang awalnya bersikap keras tak mengirimkan wakilnya ke Panita Angket, kini berbalik arah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penumpang 37 Bandara Kelolaan InJourney Airports Tembus 9,27 Juta