Anggara Pernando & John A. Oktaveri Sabtu, 10/06/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Besarnya dana operasional untuk mendukung kegiatan kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]