Anggara Pernando & John A. Oktaveri Sabtu, 10/06/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Besarnya dana operasional untuk mendukung kegiatan kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur Diproyeksi Mencapai 5,25%