Setelah mendapatkan masukan dan keluhan dari berbagai pihak, Pemerintah akhirnya merevisi besaran saldo minimum wajib lapor dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 sebagai turunan dari Perppu No. 1/2017.