ANGKUTAN DARAT

Taksi Online Ditertibkan Mulai 1 Juli

Abdul Rahman
Jum'at, 16/06/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Perhubungan mulai menertibkan angkutan sewa khusus atau taksi online per 1 Juli 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top