JAKARTA — Ternyata tak menjamin, pemerintah daerah yang meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi agar bisa menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, benar-benar bisa terhindar dari praktik-praktik rasuah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Senilai Rp197,6 Triliun Selama Idulfitri 1445 H