KEJELASAN NILAI TAGIHAN

Hakim Tangguhkan Eksekusi Aset Multicon

Deliana Pradhita Sar
Senin, 24/07/2017 02:16 WIB
JAKARTA — Hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara kepailitan PT Multicon Indajaya Terminal menangguhkan eksekusi aset karena masih simpang-siurnya nilai tagihan kreditur.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top