JAKARTA — Hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara kepailitan PT Multicon Indajaya Terminal menangguhkan eksekusi aset karena masih simpang-siurnya nilai tagihan kreditur.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]