Edi Suwiknyo, M. Nurhadi Pratomo, & Samdysara Saragih Sabtu, 29/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Tak ingin berlarut-larut terkait dengan polemik beras, pemerintah akhirnya menyatakan Permendag No. 47/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen tidak jadi diundangkan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]