Selain melakukan penyanderaan atau gijzeling, Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan untuk melakukan pemiskinan bagi pelaku tindak pidana perpajakan. Pemiskinan tersebut bisa dilakukan dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]