PENYANDERAAN WP NAKAL

Langkah Pemiskinan Dipertimbangkan

Edi Suwiknyo
Kamis, 03/08/2017 02:00 WIB
Selain melakukan penyanderaan atau gijzeling, Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan untuk melakukan pemiskinan bagi pelaku tindak pidana perpajakan. Pemiskinan tersebut bisa dilakukan dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top