Duwi S. Ariyanti, Lucky L. Leatemia, & Gemal A.N. Panggabean Selasa, 08/08/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Belum genap 1 bulan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan merevisi regulasi soal pengawasan pengusahaan sektor energi setelah mendapatkan respons keras dari pelaku usaha.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2