PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII meminta izin Kemendag untuk menjual gula di luar Perum Bulog, dengan pertimbangan harga pembelian dinilai terlalu rendah, di bawah harga patokan produksi atau HPP.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Gibran Rakabuming Raka Temui Wakil Presiden Ma'ruf Amin