John A. Oktaveri & Lingga S. Wiangga Selasa, 22/08/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap KPK menyatakan ada 11 poin pelanggaran yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut. Oleh karena itu, anggota dewan akan memanggil pimpinan KPK untuk mengklarifikasi hal itu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]