Tiga negara anggota Uni Eropa yakni Italia, Prancis, dan Jerman meminta Komisi Eropa memperkuat peraturan yang memungkinkan setiap negara memblokir aksi akuisisi oleh perusahaan asing.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka