PENGELOLAAN SUMBER DAYA

Menunjukkan Kedaulatan Negara

Bisnis Indonesia
Kamis, 24/08/2017 02:00 WIB
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat adalah amanat Undang Undang Dasar 1945, Pasal 33 Ayat 2. Konstitusi secara gamblang menugaskan negara untuk mengelolanya.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top