JAKARTA — Dua orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Rohmadi Sapto Giri dan Ali Sadli, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi