Setelah vakum selama 8 bulan, akhirnya terbit Keputusan Presiden 97/P Tahun 2017 untuk menetapkan Komisioner BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) yang baru sebanyak 20 orang, diseleksi dari berbagai unsur masyarakat agar berimbang dan mewakili pemerintah, pelaku usaha, lembaga konsumen, akademisi dan tenaga ahli.