M. Nurhadi Pratomo & Rivki Maulana Rabu, 13/09/2017 02:00 WIB
JAKARTA— Pemerintah mempermudah impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dengan tonase kurang dari satu ton serta mengubah proses pengawasan menjadi di luar kawasan pabean.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]