JAKARTA — Upaya Kementerian Dalam Negeri melakukan supervisi dan pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi belum sepenuhnya efektif. Perlu langkah-langkah terobosan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]