MASA TRANSISI 3 TAHUN

Pajak Alat Berat Tetap Dipungut

Hadijah Alaydrus
Jum'at, 13/10/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah provinsi tetap dapat menarik pajak atas alat berat atau besar setidaknya 3 tahun ke depan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top