Regi Yanuar Widhia Dinnata Kamis, 19/10/2017 02:00 WIB
Industri tekstil resah dengan kebijakan pemerintah yang membuka keran impor bagi pedagang pemegang izin angka pengenal importir umum, yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]