Pemerintah telah menyepakati cukai rokok naik rerata 10,4% pada tahun depan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, selain sebagai penambah pendapatan negara, kenaikan tarif dinilai ampuh mengendalikan konsumsi rokok.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pasokan Ikan Segar Menurun, Nelayan di Aceh Kembali Melaut Setelah Libur Idul Fitri