ANGKUTAN DARAT

Perusahaan Aplikasi Diminta Kantongi Izin Kemenhub

Yudi Supriyanto
Jum'at, 20/10/2017 02:00 WIB
Organda meminta pemerintah mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi jasa transportasi mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top