Nirmala Aninda & Puput A. Sukarno Kamis, 02/11/2017 02:00 WIB
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035 juta atau naik sebesar 8,71% dari UMP 2017 yang sebesar Rp3.350.750.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]