Juli Etha & Samdysara Saragih Kamis, 02/11/2017 02:00 WIB
Polri tidak segan-segan menindak pelaku pembocoran data pelanggan jasa telekomunikasi khususnya setelah adanya kewajiban registrasi nomor kartu pengguna layanan seluler prabayar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]