JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menjajaki kemungkinan adanya pelonggaran ketentuan terkait pemenuhan portofolio syariah dalam upaya pembentukan atau konversi dana pensiun sebagaimana terteuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]