STRUKTUR SKALA PENGUPAHAN

30% Perusahaan di Bali Tak Terapkan Aturan

k23
Jum'at, 10/11/2017 02:00 WIB
DENPASAR Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali menyebutkan ada sebanyak 30% perusahaan di Bali belum menerapkan struktur skala upah, padahal aturannya telah ditetapkan sejak 2015.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top